Jakarta - Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta akan bersikap tegas terhadap minimarket bermasalah. Tak
tanggung-tanggung, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat
memerintahkan agar minimarket pelanggar dijatuhi sanksi penutupan jika terbukti
melanggar.
"Paling keras akan ditutup jika benar benar terbukti bersalah," kata
Djarot, Jumat 9 Januari 2015.
Djarot menjelaskan, ada berbagai macam pelanggaran yang dilakukan minimarket di
Jakarta. Salah satunya menyalahgunakan izin usaha. Pelanggaran jenis ini
biasanya ditemukan pada jenis usaha kafe.
Djarot mencontohkan, pelanggaran izin usaha ditemukan pada kafe-kafe seperti
Seven Eleven (Sevel).
Sebenarnya kafe semacam ini hanya mengantongi izin usaha kafe dari Dinas
Pariwisata. Namun, pada kenyataannya, usaha yang dilakukan kafe tak ada bedanya
dengan jenis usaha minimarket.
"Usahanya layaknya seperti minimarket plus kafe" papar Djarot.
Djarot menambahkan, jika pelanggaran ini terus terjadi, tidak menutup
kemungkinan Pemprov DKI akan meleburkan perizinan minimarket plus kafe dengan
minimarket di bawah pengawasan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah
(KUMKM) dan Perdagangan.
Untuk itu, Pemprov DKI tengah mengidentifikasi kasus per kasus terkait pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan minimarket dan kafe di Jakarta. (Yulianisa Sulistyoningrum)
Jakarta
Oleh : Bayu Adi Wicaksono
SUMBER: VIVAnews
Posting Komentar