Kebijakan
Pembangunan Rumah
Susun
Jakarta,
Semakin bertambahnya penduduk, dan lahan yang
tersedia terbatas, maka pembangunan rumah dibuat bertingkat atau dikenal dengan
rumah susun. Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan
masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang
jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat
mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega
dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang
kumuh.[i]
Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai rumah susun, yaitu Undang-undang No. 16 tahun 1985 tentang
Rumah Susun (“UURS”). Definisi rumah susun menurut Pasal 1 butir (1) UURS adalah
bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal
maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki
dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi
dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama.[ii]
Peraturan perundang-undangan yang utama mengatur
mengenai rumah susun adalah Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
(diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985) dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (diundangkan pada tanggal 26
April 2009). Selain itu masih ada beberapa peraturan khusus lain yang berkaitan
dengan rumah susun.
Arah kebijaksanaan rumah susun di Indonesia tercantum
dalam UURS berisi 3 (tiga) unsur pokok, yaitu:
1.
Konsep tata ruang dan pembangunan perkotaan, dengan mendayagunakan
tanah secara optimal dan mewujudkan pemukiman dengan kepadatan
penduduk;
2. Konsep pembangunan hukum, dengan
menciptakan hak kebendaan baru yaitu satuan rumah susun yang dapat dimiliki
secara perseorangan dengan pemilikan bersama atas benda, bagian dan tanah dan
menciptakan badan hukum baru yaitu Perhimpunan Penghuni, yang dengan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangganya dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas
nama pemilik satuan rumah susun, berwenang mewujudkan ketertiban dan
ketenteraman dalam kehidupan rumah susun;
3.
Konsep pembangunan ekonomi dan kegiatan usaha, dengan dimungkinkannya
kredit konstruksi dengan pembebanan hipotik atau fidusia atas tanah beserta
gedung yang masih dibangun.
Berdasarkan arah kebijaksanaan tersebut, maka tujuan pembanguan rumah susun
adalah:
- Untuk pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dalam lingkungan yang sehat;
- Untuk mewujudkan pemukiman yang serasi, selaras dan seimbang;
- Untuk meremajakan daerah-daerah kumuh;
- Untuk mengoptimalkan sumber daya tanah perkotaan;
- Untuk mendorong pemukiman yang berkepadatan penduduk.[iii]
- Untuk pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dalam lingkungan yang sehat;
- Untuk mewujudkan pemukiman yang serasi, selaras dan seimbang;
- Untuk meremajakan daerah-daerah kumuh;
- Untuk mengoptimalkan sumber daya tanah perkotaan;
- Untuk mendorong pemukiman yang berkepadatan penduduk.[iii]
Beberapa tujuan tersebut harus menjadi pedoman bagi
pengusaha jasa pembangunan (developer) rumah susun. Di dalam Penjelasan Umum
UURS ditegaskan bahwa pembangunan rumah susun ditujukan terutama untuk tempat
hunian, khususnya bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Namun
demikian pembangunan rumah susun harus dapat mewujudkan pemukiman yang lengkap
dan fungsional, sehingga diperlukan adanya bangunan bertingkat lainnya untuk
keperluan bukan hunian yang terutama berguna bagi pengembangan kehidupan
masyarakat ekonomi lemah.
Oleh karena itu, ada pembangunan rumah susun yang
digunakan bukan untuk hunian melainkan fungsinya memberikan lapangan kehidupan
masyarakat, misalnya untuk tempat usaha, pertokoan, perkantoran, pusat
perbelanjaan, dan sebagainya. Hal ini diatur dalam Pasal 24 UURS yang menegaskan
bahwa ketentuan-ketentuan dalam UURS berlaku dengan penyesuaian menurut
kepentingannya terhadap rumah susun yang dipergunakan untuk keperluan lain,
mengingat bahwa dalam kenyataannya terdapat kebutuhan akan rumah susun yang
bukan untuk hunian tetapi mendukung fungsi pemukiman dalam rangka menunjang
kehidupan masyarakat.
(Sumber:
hukumproperti
Posting Komentar