DKI:
Siswa Tidak Boleh
Bawa Kendaraan
Sendiri
Menurut keterangan DR. H. Agus Suradika mengatakan
bahwa siswa yang belum berusia 17 tahun, berarti belum memiliki SIM (Surat Izin
Mengemudi-red). Artinya, tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor.
"Karena masih dibawah usia 17 tahun dan belum punya
SIM, orangtua dan guru harus mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mereka
membawa kendaraan sendiri,"tutur H. Agus Suradika.
Lebih
jauh dikatakan H. Agus Suradika bahwa Saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran kepada
kepala sekolah untuk melakukan sosialisasi terkait larangan bagi siswa untuk
mengemudikan kendaraan sendiri. "Bukan hanya itu, bahkan kita juga sedang membahas
rencana agar sekolah-sekolah tidak menyediakan lapangan parkir untuk mencegah
siswa membawa kendaraan," papar H. Agus Suradika.
Dalam hal
ini Dinas Pendidikan DKI mengimbau para orangtua agar
sebaiknya siswa diantarkan oleh orangtua daripada membiarkannya pergi ke sekolah
dengan membawa kendaraan bermotor sendirian. "Alternatif lainnya, yaitu menggunakan angkutan umum
atau bus sekolah yang sudah disiapkan khusus untuk anak-anak sekolah secara
gratis dan kepada pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar rute bus sekolah
melewati semua sekolah yang ada di Jakarta untuk memudahkan siswa sampai
disekolah." tandas DR. H. Agus Suradika Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta. (***)
Sumber:
Antara.
Posting Komentar