Mau Bikin Paspor, Ini Yang Kamu Perlu Tahu


       Kurnia Yustiana - detikTravel - Kamis, 08/01/2015 12:50 WIB
                Paspor Republik Indonesia (Randy/detikTravel)

Jakarta - Paspor merupakan dokumen utama saat merencanakan liburan ke luar negeri. Paspor sudah seperti benda kunci. Jika ini adalah pertama kalinya kamu membuat paspor, ada beberapa hal yang harus diketahui.

Untuk membuat paspor tentunya ada langkah demi langkah yang harus diikuti. Agar langkah pembuatan paspor bisa lebih lancar, ada hal-hal penting yang harus Anda ketahui. Dirangkum oleh detikTravel, Kamis (8/1/2015), berikut hal-hal yang perlu diketahui saat akan membuat paspor:

1. Syarat pembuatan paspor
Pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan via online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi. Sebelum mengajukan pembuatan paspor, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan. Baik pembuatan online maupun datang langsung, syarat dokumennya sama.

"Persyaratan yang harus dibawa baik online maupun walk in (datang langsung-red) itu KTP, KK, akte kelahiran," ujar Chicco A Muttaqin, Kepala Bidang Pendaratan & Izin Masuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan kepada detikTravel.

Jika tidak punya akte kelahiran, Anda bisa membawa ijazah atau buku nikah. Untuk anak yang belum memiliki KTP, harus menyertakan KTP dan surat nikah orangtua.

2. Pengajuan pembuatan paspor
Jika persyaratan sudah lengkap, Anda tinggal memilih mau mengajukan permohonan secara online atau datang langsung. Kantor Imigrasi buka pukul 08.00-16.00 WIB. Pada jam istirahat pukul 12.00-13.00 tetap ada loket yang buka tetapi jumlahnya lebih sedikit.

Sebaiknya Anda datang menggunakan pakaian yang rapi karena di hari pertama Anda datang ke Kantor Imigrasi akan langsung dilakukan proses pengambilan foto dan wawancara.

Untuk pendaftar online maupun datang langsung, ketika ke Kantor Imigrasi harus sudah membawa semua dokumen asli yang dibutuhkan. Selain itu, Anda juga harus membawa fotokopi dokumen tersebut dengan ukuran kertas A4. Tidak perlu membawa map karena sudah disediakan di Kantor Imigrasi.

"Map sudah kita sediakan gratis. Jadi, masyarakat datang bawa persyaratan saja. Fotokopi dokumennya masing-masing 1 lembar," terang Chicco.

Jadi, ketika datang ke Kantor Imigrasi, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan Anda bisa langsung mengambil formulir serta nomor antrean. Untuk yang mendaftar via online tidak perlu mengisi formulir lagi. Bagi Anda yang mengajukan permohonan dengan datang langsung, sambil menunggu dipanggil, sebaiknya langsung mengisi formulir.

3. Foto, wawancara dan pembayaran paspor
Saat dipanggil, Anda akan masuk ke ruangan yang berisi loket-loket pelayanan pembuatan paspor. Di ruangan ini Anda akan difoto dan diwawancara. Saat wawancara Anda akan ditanya beberapa hal seperti tujuan pembuatan paspor dan data pribadi.

"Wawancara dilakukan untuk pengawasan dan pengecekan data, agar data yang dicetak itu benar," ujar Chicco.

Selesai pengambilan foto dan wawancara, Anda akan mendapat tanda bukti pembuatan paspor. Bagi Anda yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi, hal berikutnya yang harus dilakukan adalah membayar biaya administrasi. Bagi yang mengajukan pembuatan via online, Anda bisa langsung pulang.

Ada perbedaan waktu pembayaran bagi yang mengajukan pembuatan paspor secara online dan datang langsung. Bagi yang mendaftar online, pembayaran dilakukan setelah mengisi formulir di website dan mendapat email konfirmasi. Untuk yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung, pembayaran dilakukan setelah wawancara.

Besar biaya pembuatan pasporpun berbeda-beda yaitu Rp 155 ribu untuk paspor 24 halaman, Rp 355 ribu untuk paspor 48 halaman dan Rp 655 ribu untuk paspor elektronik. Ada beberapa hal yang membuat biaya paspor eletronik sedikit lebih mahal.

"Lebih mahal karena dalam paspor elektronik terdapat data biometrik pemegang. Dia juga mendapatkan fasilitas autogate di bandara," kata Chicco.

Pembayaran dilakukan melalui 3 cara yaitu lewat teller Bank BNI, atm BNI atau mesin Electronic Data Capture (EDC). Mesin EDC merupakan mesin gesek dan sementara hanya tersedia di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, lokasi lain akan segera menyusul. Orang yang punya kartu debit atau kartu kredit dengan logo tertentu seperti mastercard atau visa bisa bayar langsung di Kantor Imigrasi melalui mesin ini.

4. Pengambilan paspor
Untuk yang mengajukan pembuatan paspor via online, paspor bisa diambil 3 hari setelah wawancara. Sedangkan yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung, bisa mengambil paspor 3 hari setelah pembayaran.

Paspor bisa diambil pukul 13.00-16.00 WIB, bukan pagi hari. Anda tinggal membawa tanda bukti pembuatan paspor, mengambil nomor antrean dan menunggu di depan loket khusus pengambilan paspor


Membuat Paspor Baru Secara Online 2015Panduan Lengkap Cara

Infokubagus.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah membuka layanan baru Pendaftaran Paspor Online.
Cara membuat paspor online 2015

Membuat paspor online ini sebenarnya banyak manfaatnya, disamping tidak banyak memakan banyak waktu mondar-mandir ke kantor imigrasi, anda juga tidak perlu repot-repot untuk ngantri panjang.

Untuk pembuatan paspor secara offline setidaknya dibutuhkan 3 kali bolak-balik ke kantor imigrasi; 1) proses pengisian formulir dan melengkapi berkas, 2) proses wawancara dan pengambilan foto serta pembayaran biaya pembuatan, dan 3) pengambilan paspor (+ ngantri yang sudah menjadi budaya kita). 

Untuk pembuatan paspor secara online ini setidaknya kita dapat memangkas satu waktu, yaitu proses pengisian formulir dan melengkapi berkas permohonan.

Jadi untuk pembuatan paspor online hanya cukup pergi ke kantor imigrasi sebanyak 2 kali, sedangkan untuk pembuatan paspor secara offline kita akan membutuhkan waktu sebanyak 3 kali.

Cara Membuat Paspor Online

Langkah – langkah Cara Membuat Paspor Baru Secara Online 2015

A.    Input data via website resmi Ditjen Imigrasi Indonesia

1 Menyiapkan berkas permohonan pembuatan paspor 
     (baca: syarat – syarat permononan pembuatan paspor online).

2.Mengisi formulir online 
 Pengisian formulir melalui situs resmi Ditjen Imigrasi RI (www.imigrasi.go.id). Caranya adalah:
a.       Klik menu Layanan Publik
b.      Pilih Layanan Online
c.       Pilih Layanan Paspor Online
d.      Kemudian pilih Pra Permohonan Personal
e.       Mengisi Formulir Pendaftaran (Input Data Pemohon)

Pada bagian Jenis permohonan; isi dengan Baru – Paspor Biasa. Pada bagian Jenis Paspor; pilih yang 48 Perorangan. Data – data lain silahkan isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai silahkan pilih Lanjut.

3. Meng-upload berkas persyaratan pembuatan paspor
Halaman selanjutnya anda akan diminta untuk meng-upload berkas persyaratan. Semua persyaratan tersebut di scan menjadi file JPG dalam bentuk hitam putih atau grayscale (tidak berwarna) dengan kapasitas tidak lebih dari 1.8 MB per-file. Jangan lupa perhatikan urutan upload data tersebut mulai dari KTP, KK kemudian salah satu dari akte lahir / ijazah / surat nikah. Setelah selesai klik tombol Lanjut.

4.Menentuakan tempat dan tanggal pengurusan paspor
Halaman selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi tempat dan waktu mengurus paspor online tersebut. Setelah selesai silahkan klik Lanjut.

5.Verifikasi data
Proses selanjutnya adalah memasukkan kode verifikasi yang disediakan. Kemudian klik OK.

6 Mengambil tanda terima permohonan
Pada langkah selanjutnya adalah mengambil tanda terima permononan dengan cara meng-klik Bukti Permononan, maka nanti akan muncul Tanda Terima Pra Permohonan. Setelah mendapatkan tanda terima tersebut silahkan di print dan dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor imigrasi.

Tanda Terima Pra Permohonan

7.Selesai 
Sampai di sini proses pendaftaran paspor secara online selesai.

B.  Proses verifikasi data, pengambilan foto, wawancara dan pembayaran

1.Pembayaran biaya pembuatan paspor
Sebagaimana dalam pembuatan paspor secara offline, pembuatan paspor secara online, pembayaran dilakukan melalui bank BNI dengan menyerahkan Tanda Terima Pra Permohonan kepada Customer Service Bank. Untuk biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 355.000,00.

2.Datang ke kantor imigrasi
Jangan lupa membawa Tanda Terima Pra Permohonan pada waktu yang telah kita tentukan. Apabila melewati batas waktu yang telah kita tentukan, maka tanda terima permohonan tersebut akan dianggap hangus.

Selanjutnya juga tidak boleh lupa membawa semua berkas ASLI dan fotocopy, seperti KTP, KK dan atau akte lahir / ijazah / buku nikah.

3. Pengambilan foto dan wawancara
Setelah datang ke kantor imigrasi, anda tidak perlu mengambil formulir permohonan pembuatan paspot lagi. Anda tinggal mengantri untuk menyerahkan berkas asli dan fotocopy, pengambilan foto dan wawancara. Pastikan anda memakai pakaian yang rapi.

Selanjutnya pihak imigrasi akan menentukan waktu pengambilan paspor yang sudah jadi. Pengambilan tidak boleh lebih dari 30 hari dari waktu yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi, apabila terlambar maka paspor akan dimusnahkan (digunting). Biasanya paspor dapat diambil setelah 3 hari dari pengambilan foto dan wawancara.

C.     Pengambilan Paspor
Pada saat pengambilan paspor jangan lupa untuk membawa Kuitansi bukti pembayaran atau tanda terima pengajuan paspor. Pada saat ini anda tidak perlu mengantri seperti sebelumnya, anda langsung saja menyerahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor. 

Demikian panduan lengkap cara membuat paspor online, semoga bermanfaat. Terimakasih. 
Bagikan berita :

Posting Komentar

 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. buanagading - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
Lintas Redaksi