Kurnia Yustiana - detikTravel - Kamis,
08/01/2015 12:50 WIB
Paspor Republik Indonesia
(Randy/detikTravel)
Jakarta - Paspor merupakan dokumen utama saat
merencanakan liburan ke luar negeri. Paspor sudah seperti benda kunci. Jika ini
adalah pertama kalinya kamu membuat paspor, ada beberapa hal yang harus
diketahui.
Untuk membuat paspor tentunya ada langkah
demi langkah yang harus diikuti. Agar langkah pembuatan paspor bisa lebih lancar,
ada hal-hal penting yang harus Anda ketahui. Dirangkum oleh detikTravel, Kamis
(8/1/2015), berikut hal-hal yang perlu diketahui saat akan membuat paspor:
1. Syarat pembuatan paspor
Pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan via
online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi. Sebelum mengajukan pembuatan
paspor, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan. Baik
pembuatan online maupun datang langsung, syarat dokumennya sama.
"Persyaratan yang harus dibawa baik
online maupun walk in (datang langsung-red) itu KTP, KK, akte kelahiran,"
ujar Chicco A Muttaqin, Kepala Bidang Pendaratan & Izin Masuk Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan kepada detikTravel.
Jika tidak punya akte kelahiran, Anda bisa
membawa ijazah atau buku nikah. Untuk anak yang belum memiliki KTP, harus
menyertakan KTP dan surat nikah orangtua.
2. Pengajuan pembuatan paspor
Jika persyaratan sudah lengkap, Anda tinggal
memilih mau mengajukan permohonan secara online atau datang langsung. Kantor
Imigrasi buka pukul 08.00-16.00 WIB. Pada jam istirahat pukul 12.00-13.00 tetap
ada loket yang buka tetapi jumlahnya lebih sedikit.
Sebaiknya Anda datang menggunakan pakaian
yang rapi karena di hari pertama Anda datang ke Kantor Imigrasi akan langsung
dilakukan proses pengambilan foto dan wawancara.
Untuk pendaftar online maupun datang
langsung, ketika ke Kantor Imigrasi harus sudah membawa semua dokumen asli yang
dibutuhkan. Selain itu, Anda juga harus membawa fotokopi dokumen tersebut
dengan ukuran kertas A4. Tidak perlu membawa map karena sudah disediakan di
Kantor Imigrasi.
"Map sudah kita sediakan gratis. Jadi,
masyarakat datang bawa persyaratan saja. Fotokopi dokumennya masing-masing 1
lembar," terang Chicco.
Jadi, ketika datang ke Kantor Imigrasi,
petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan Anda bisa langsung mengambil
formulir serta nomor antrean. Untuk yang mendaftar via online tidak perlu
mengisi formulir lagi. Bagi Anda yang mengajukan permohonan dengan datang
langsung, sambil menunggu dipanggil, sebaiknya langsung mengisi formulir.
3. Foto, wawancara dan pembayaran paspor
Saat dipanggil, Anda akan masuk ke ruangan
yang berisi loket-loket pelayanan pembuatan paspor. Di ruangan ini Anda akan
difoto dan diwawancara. Saat wawancara Anda akan ditanya beberapa hal seperti
tujuan pembuatan paspor dan data pribadi.
"Wawancara dilakukan untuk pengawasan
dan pengecekan data, agar data yang dicetak itu benar," ujar Chicco.
Selesai pengambilan foto dan wawancara, Anda
akan mendapat tanda bukti pembuatan paspor. Bagi Anda yang mengajukan pembuatan
paspor dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi, hal berikutnya yang harus
dilakukan adalah membayar biaya administrasi. Bagi yang mengajukan pembuatan
via online, Anda bisa langsung pulang.
Ada perbedaan waktu pembayaran bagi yang mengajukan
pembuatan paspor secara online dan datang langsung. Bagi yang mendaftar online,
pembayaran dilakukan setelah mengisi formulir di website dan mendapat email
konfirmasi. Untuk yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung,
pembayaran dilakukan setelah wawancara.
Besar biaya pembuatan pasporpun berbeda-beda
yaitu Rp 155 ribu untuk paspor 24 halaman, Rp 355 ribu untuk paspor 48 halaman
dan Rp 655 ribu untuk paspor elektronik. Ada beberapa hal yang membuat biaya
paspor eletronik sedikit lebih mahal.
"Lebih mahal karena dalam paspor
elektronik terdapat data biometrik pemegang. Dia juga mendapatkan fasilitas
autogate di bandara," kata Chicco.
Pembayaran dilakukan melalui 3 cara yaitu
lewat teller Bank BNI, atm BNI atau mesin Electronic Data Capture (EDC). Mesin
EDC merupakan mesin gesek dan sementara hanya tersedia di Kantor Imigrasi
Jakarta Selatan, lokasi lain akan segera menyusul. Orang yang punya kartu debit
atau kartu kredit dengan logo tertentu seperti mastercard atau visa bisa bayar
langsung di Kantor Imigrasi melalui mesin ini.
4. Pengambilan paspor
Untuk yang mengajukan pembuatan paspor via
online, paspor bisa diambil 3 hari setelah wawancara. Sedangkan yang mengajukan
pembuatan paspor dengan datang langsung, bisa mengambil paspor 3 hari setelah
pembayaran.
Paspor bisa diambil pukul 13.00-16.00 WIB,
bukan pagi hari. Anda tinggal membawa tanda bukti pembuatan paspor, mengambil
nomor antrean dan menunggu di depan loket khusus pengambilan paspor
Membuat Paspor Baru Secara Online 2015Panduan
Lengkap Cara
Infokubagus.com – Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah membuka layanan baru Pendaftaran Paspor
Online.
Cara membuat paspor online 2015
Membuat paspor online ini sebenarnya banyak
manfaatnya, disamping tidak banyak memakan banyak waktu mondar-mandir ke kantor
imigrasi, anda juga tidak perlu repot-repot untuk ngantri panjang.
Untuk pembuatan paspor secara offline
setidaknya dibutuhkan 3 kali bolak-balik ke kantor imigrasi; 1) proses
pengisian formulir dan melengkapi berkas, 2) proses wawancara dan pengambilan
foto serta pembayaran biaya pembuatan, dan 3) pengambilan paspor (+ ngantri
yang sudah menjadi budaya kita).
Untuk pembuatan paspor secara online ini
setidaknya kita dapat memangkas satu waktu, yaitu proses pengisian formulir dan
melengkapi berkas permohonan.
Jadi untuk pembuatan paspor online hanya
cukup pergi ke kantor imigrasi sebanyak 2 kali, sedangkan untuk pembuatan
paspor secara offline kita akan membutuhkan waktu sebanyak 3 kali.
Cara Membuat Paspor Online
Langkah – langkah Cara Membuat Paspor Baru
Secara Online 2015
A.
Input data via website resmi Ditjen Imigrasi Indonesia
1 Menyiapkan berkas permohonan pembuatan paspor
(baca: syarat –
syarat permononan pembuatan paspor online).
2.Mengisi formulir online
Pengisian formulir melalui situs resmi Ditjen
Imigrasi RI (www.imigrasi.go.id). Caranya adalah:
a. Klik
menu Layanan Publik
b. Pilih
Layanan Online
c. Pilih
Layanan Paspor Online
d. Kemudian
pilih Pra Permohonan Personal
e.
Mengisi Formulir Pendaftaran (Input Data Pemohon)
Pada bagian Jenis permohonan; isi dengan Baru
– Paspor Biasa. Pada bagian Jenis Paspor; pilih yang 48 Perorangan. Data – data
lain silahkan isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai
silahkan pilih Lanjut.
3. Meng-upload berkas persyaratan pembuatan paspor
Halaman selanjutnya anda akan diminta untuk
meng-upload berkas persyaratan. Semua persyaratan tersebut di scan menjadi file
JPG dalam bentuk hitam putih atau grayscale (tidak berwarna) dengan kapasitas
tidak lebih dari 1.8 MB per-file. Jangan lupa perhatikan urutan upload data
tersebut mulai dari KTP, KK kemudian salah satu dari akte lahir / ijazah /
surat nikah. Setelah selesai klik tombol Lanjut.
4.Menentuakan tempat dan tanggal pengurusan paspor
Halaman selanjutnya anda akan diminta untuk
mengisi tempat dan waktu mengurus paspor online tersebut. Setelah selesai
silahkan klik Lanjut.
5.Verifikasi data
Proses selanjutnya adalah memasukkan kode
verifikasi yang disediakan. Kemudian klik OK.
6 Mengambil tanda terima permohonan
Pada langkah selanjutnya adalah mengambil
tanda terima permononan dengan cara meng-klik Bukti Permononan, maka nanti akan
muncul Tanda Terima Pra Permohonan. Setelah mendapatkan tanda terima tersebut
silahkan di print dan dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor imigrasi.
Tanda Terima Pra Permohonan
7.Selesai
Sampai di sini proses pendaftaran paspor
secara online selesai.
B. Proses verifikasi data, pengambilan foto, wawancara
dan pembayaran
1.Pembayaran biaya pembuatan paspor
Sebagaimana dalam pembuatan paspor secara
offline, pembuatan paspor secara online, pembayaran dilakukan melalui bank BNI
dengan menyerahkan Tanda Terima Pra Permohonan kepada Customer Service Bank.
Untuk biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 355.000,00.
2.Datang ke kantor imigrasi
Jangan lupa membawa Tanda Terima Pra
Permohonan pada waktu yang telah kita tentukan. Apabila melewati batas waktu
yang telah kita tentukan, maka tanda terima permohonan tersebut akan dianggap
hangus.
Selanjutnya juga tidak boleh lupa membawa
semua berkas ASLI dan fotocopy, seperti KTP, KK dan atau akte lahir / ijazah /
buku nikah.
3. Pengambilan foto dan wawancara
Setelah datang ke kantor imigrasi, anda tidak
perlu mengambil formulir permohonan pembuatan paspot lagi. Anda tinggal
mengantri untuk menyerahkan berkas asli dan fotocopy, pengambilan foto dan
wawancara. Pastikan anda memakai pakaian yang rapi.
Selanjutnya pihak imigrasi akan menentukan
waktu pengambilan paspor yang sudah jadi. Pengambilan tidak boleh lebih dari 30
hari dari waktu yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi, apabila terlambar
maka paspor akan dimusnahkan (digunting). Biasanya paspor dapat diambil setelah
3 hari dari pengambilan foto dan wawancara.
C. Pengambilan Paspor
Pada saat pengambilan paspor jangan lupa
untuk membawa Kuitansi bukti pembayaran atau tanda terima pengajuan paspor.
Pada saat ini anda tidak perlu mengantri seperti sebelumnya, anda langsung saja
menyerahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor.
Posting Komentar