Anak sekolah dasar. tindaktandukarsitek.com
KUDUS—Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Kudus melarang pengelola sekolah
dasar menerapkan tes baca, tulis, dan berhitung kepada calon siswa baru karena
prioritas penerimaan adalah usia anak.
"Sesuai ketentuan, proses seleksi
tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau
bentuk tes lain," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Pemkab Kudus Harton, Senin (22/6/2015).
Selain itu, kata dia, dalam penerimaan
siswa baru di SD tidak dipersyaratkan untuk mereka yang telah mengikuti taman
kanak-kanak (TK) atau TK Luar Biasa, pendidikan anak usia dini, atau kelompok
bermain.
Ia mengatakan baca, tulis, dan berhitung
bukan menjadi syarat utama bagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD di
Kudus.
Proses seleksi yang harus dijalankan,
yakni didasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas yang paling
tua, dibuktikan dengan akta kelahiran.
Pertimbangan lainnya, yakni jarak tempat
tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan
dibuktikan dengan kartu keluarga.
"Selain itu, bisa mempertimbangkan
urutan pendaftaran," ujarnya.
Apabila masyarakat menemukan sekolah
yang menerapkan seleksi baca, tulis, dan berhitung, dia mempersila
kan untuk lapor ke Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga Pemkab Kudus agar bisa ditindaklanjuti.
Tanpa ada laporan masyarakat, dia
mengakui sebagai hal sulit memantau seluruh SD yang melakukan proses seleksi
penerimaan siswa baru.
SUMBER: Bisnis.com,
Posting Komentar