SELEKSI MASUK SD: Dilarang Gunakan Tes Baca, Tulis & Hitung


 Anak sekolah dasar. tindaktandukarsitek.com
KUDUS—Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Kudus melarang pengelola sekolah dasar menerapkan tes baca, tulis, dan berhitung kepada calon siswa baru karena prioritas penerimaan adalah usia anak.

"Sesuai ketentuan, proses seleksi tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lain," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab Kudus Harton, Senin (22/6/2015).

Selain itu, kata dia, dalam penerimaan siswa baru di SD tidak dipersyaratkan untuk mereka yang telah mengikuti taman kanak-kanak (TK) atau TK Luar Biasa, pendidikan anak usia dini, atau kelompok bermain.

Ia mengatakan baca, tulis, dan berhitung bukan menjadi syarat utama bagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD di Kudus.

Proses seleksi yang harus dijalankan, yakni didasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas yang paling tua, dibuktikan dengan akta kelahiran.

Pertimbangan lainnya, yakni jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan dibuktikan dengan kartu keluarga.

"Selain itu, bisa mempertimbangkan urutan pendaftaran," ujarnya.

Apabila masyarakat menemukan sekolah yang menerapkan seleksi baca, tulis, dan berhitung, dia mempersila
kan untuk lapor ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab Kudus agar bisa ditindaklanjuti.


Tanpa ada laporan masyarakat, dia mengakui sebagai hal sulit memantau seluruh SD yang melakukan proses seleksi penerimaan siswa baru. 
SUMBER: Bisnis.com,
Bagikan berita :

Posting Komentar

 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. buanagading - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
Lintas Redaksi